KOMPAS.com – Praktik hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia kini mulai ditata secara lebih profesional dan terstandar. Hal ini diwujudkan melalui program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional mulai 2025.
Adapun program tersebut diluncurkan oleh Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia ( Prahipti) bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia).
Program tersebut diluncurkan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan seluruh praktik hipnoterapi di Indonesia memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan kode etik, sekaligus meningkatkan profesionalisme para praktisi.
Ketua Umum Prahipti Mardi Susanto mengatakan, program tersebut menargetkan para praktisi hipnosis dan hipnoterapi yang belum memiliki legalitas, sertifikasi nasional, dan keanggotaan profesi resmi, serta yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik baik di tempat praktik, media sosial, maupun internet.
Baca juga: Hipnoterapi Bisa Bantu Siswa SMP Tak Lancar Membaca? Ini Penjelasannya
“Kami berkomitmen memastikan praktik hipnoterapi berjalan secara etis, profesional, dan aman bagi masyarakat,” ujar Mardi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Mardi menambahkan, pembinaan dan penertiban tersebut penting untuk menjaga integritas profesi.
“(Lewat program tersebut, Prahipti) turut melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai standar, baik dari segi teknis maupun etika,” kata Mardi.
Untuk diketahui, inisiatif program tersebut berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Hipnoterapi pada Gangguan Kecemasan, Ampuhkah?
Program ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari praktik tidak terstandar, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai salah satu bentuk solusi kesehatan empiris.
Adapun regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, hipnoterapi dikategorikan sebagai layanan penyehat tradisional empiris yang berada di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.
Setiap praktisi diwajibkan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat.
Baca juga: Pakar Undip: Hipnoterapi Bisa Atasi Kesehatan Jiwa dan Gangguan Tidur
Adapun syarat utama untuk memperoleh STPT adalah kepemilikan Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari LSK Hipnoterapi Indonesia, serta Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi mitra resmi Kementerian Kesehatan, yaitu PRAHIPTI.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut melibatkan edukasi publik, sosialisasi peraturan, pemberian imbauan atau teguran, serta penataan praktik melalui pelatihan dan sertifikasi nasional.
Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen mengatakan, pihaknya sebagai lembaga sertifikasi menggelar uji kompetensi berstandar KKNI secara berkala untuk mendukung program ini.
Baca juga: Seumur Hidupnya Hanya Makan Sosis, Anak Ini Sembuh karena Hipnoterapi
“Kami fokus menghasilkan praktisi yang kompeten dan siap memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai regulasi nasional,” kata Iyep.
Mardi melanjutkan, Prahipti juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum untuk pengawasan serta penegakan kode etik dan hukum.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hipnoterapi sebagai layanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan profesional.
“Dengan penertiban ini, hipnoterapi dapat diakui sebagai profesi mulia yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Mardi.
Baca juga: Mengenal Hipnoterapi yang Diklaim Ampuh Atasi Kecemasan
Masyarakat pun diimbau untuk memilih hipnoterapis yang memiliki sertifikat kompetensi nasional serta STPT dari Dinas Kesehatan, demi menjamin kualitas layanan yang sesuai regulasi.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun ekosistem layanan kesehatan yang terpercaya dan terstandar di Indonesia.