Prahipti dan Kemenkes Tertibkan Praktik Hipnoterapi, Wajib Sertifikat Nasional

Kompas.com - 02/06/2025, 16:07 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Praktik hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia kini mulai ditata secara lebih profesional dan terstandar. Hal ini diwujudkan melalui program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional mulai 2025.

Adapun program tersebut diluncurkan oleh Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia ( Prahipti) bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia).

Program tersebut diluncurkan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan seluruh praktik hipnoterapi di Indonesia memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan kode etik, sekaligus meningkatkan profesionalisme para praktisi.

Ketua Umum Prahipti Mardi Susanto mengatakan, program tersebut menargetkan para praktisi hipnosis dan hipnoterapi yang belum memiliki legalitas, sertifikasi nasional, dan keanggotaan profesi resmi, serta yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik baik di tempat praktik, media sosial, maupun internet.

Baca juga: Hipnoterapi Bisa Bantu Siswa SMP Tak Lancar Membaca? Ini Penjelasannya

“Kami berkomitmen memastikan praktik hipnoterapi berjalan secara etis, profesional, dan aman bagi masyarakat,” ujar Mardi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (2/6/2025).  

Mardi menambahkan, pembinaan dan penertiban tersebut penting untuk menjaga integritas profesi.

“(Lewat program tersebut, Prahipti) turut melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai standar, baik dari segi teknis maupun etika,” kata Mardi.

Untuk diketahui, inisiatif program tersebut berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Hipnoterapi pada Gangguan Kecemasan, Ampuhkah?

Program ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari praktik tidak terstandar, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai salah satu bentuk solusi kesehatan empiris.

Adapun regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, hipnoterapi dikategorikan sebagai layanan penyehat tradisional empiris yang berada di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.

Setiap praktisi diwajibkan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat.

Baca juga: Pakar Undip: Hipnoterapi Bisa Atasi Kesehatan Jiwa dan Gangguan Tidur

Adapun syarat utama untuk memperoleh STPT adalah kepemilikan Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari LSK Hipnoterapi Indonesia, serta Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi mitra resmi Kementerian Kesehatan, yaitu PRAHIPTI.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen mengatakan, pihaknya sebagai lembaga sertifikasi menggelar uji kompetensi berstandar KKNI secara berkala untuk mendukung program ini.Dok. Prahipti Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen mengatakan, pihaknya sebagai lembaga sertifikasi menggelar uji kompetensi berstandar KKNI secara berkala untuk mendukung program ini.

Hasilkan praktisi kompeten

Dalam pelaksanaannya, program tersebut melibatkan edukasi publik, sosialisasi peraturan, pemberian imbauan atau teguran, serta penataan praktik melalui pelatihan dan sertifikasi nasional.

Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen mengatakan, pihaknya sebagai lembaga sertifikasi menggelar uji kompetensi berstandar KKNI secara berkala untuk mendukung program ini.

Baca juga: Seumur Hidupnya Hanya Makan Sosis, Anak Ini Sembuh karena Hipnoterapi

“Kami fokus menghasilkan praktisi yang kompeten dan siap memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai regulasi nasional,” kata Iyep.

Mardi melanjutkan, Prahipti juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum untuk pengawasan serta penegakan kode etik dan hukum.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hipnoterapi sebagai layanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan profesional.

“Dengan penertiban ini, hipnoterapi dapat diakui sebagai profesi mulia yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Mardi.

Baca juga: Mengenal Hipnoterapi yang Diklaim Ampuh Atasi Kecemasan

Masyarakat pun diimbau untuk memilih hipnoterapis yang memiliki sertifikat kompetensi nasional serta STPT dari Dinas Kesehatan, demi menjamin kualitas layanan yang sesuai regulasi.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun ekosistem layanan kesehatan yang terpercaya dan terstandar di Indonesia.

Terkini Lainnya
Ratusan UMKM Go Digital, Ini Perjalanan Kiki Abdul Rachman Merintis Dimaloka

Ratusan UMKM Go Digital, Ini Perjalanan Kiki Abdul Rachman Merintis Dimaloka

KILAS UMKM
Ingin Kuliah Gratis Sampai Lulus? Ini Syarat Daftar Beasiswa Prodi Kimia dan Ilmu Lingkungan Unigoro

Ingin Kuliah Gratis Sampai Lulus? Ini Syarat Daftar Beasiswa Prodi Kimia dan Ilmu Lingkungan Unigoro

KILAS UMKM
Mau Kotor-kotoran atau Momen Romantis? ATV Ubud Punya Jalur Rahasia

Mau Kotor-kotoran atau Momen Romantis? ATV Ubud Punya Jalur Rahasia

KILAS UMKM
Edisi Kedua A–Z Tortoises and Turtles oleh Drh Yulyani Dewi Resmi Diluncurkan

Edisi Kedua A–Z Tortoises and Turtles oleh Drh Yulyani Dewi Resmi Diluncurkan

KILAS UMKM
Spitze Studium, Solusi Kursus Bahasa Jerman dan Ujian Sertifikat ÖSD Resmi di Indonesia

Spitze Studium, Solusi Kursus Bahasa Jerman dan Ujian Sertifikat ÖSD Resmi di Indonesia

KILAS UMKM
Rosa Osteria Hadir di Senopati, Sajikan Cita Rasa Italia yang Hangat

Rosa Osteria Hadir di Senopati, Sajikan Cita Rasa Italia yang Hangat

KILAS UMKM
Kolaborasi LIF Indonesia dan Dunia Korporasi Dorong Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan

Kolaborasi LIF Indonesia dan Dunia Korporasi Dorong Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan

KILAS UMKM
Peringati World Vitiligo Day 2025, C Derma Clinic Adakan Kegiatan Edukasi dan Terapi Inovatif untuk Penyintas

Peringati World Vitiligo Day 2025, C Derma Clinic Adakan Kegiatan Edukasi dan Terapi Inovatif untuk Penyintas

KILAS UMKM
Transformasi Digital Bisnis Kian Mudah dengan Software ERP dari JMC IT Consultant

Transformasi Digital Bisnis Kian Mudah dengan Software ERP dari JMC IT Consultant

KILAS UMKM
Program Kelas Karyawan UPJ, Cara Cerdas Raih Gelar Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Program Kelas Karyawan UPJ, Cara Cerdas Raih Gelar Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

KILAS UMKM
Satu Kapsul Banyak Manfaat, Clogent Laundry Pods Bikin Cuci Pakaian Lebih Mudah

Satu Kapsul Banyak Manfaat, Clogent Laundry Pods Bikin Cuci Pakaian Lebih Mudah

KILAS UMKM
Gently Baby Luncurkan Pasta Gigi Aman Tertelan untuk Bayi dan Anak

Gently Baby Luncurkan Pasta Gigi Aman Tertelan untuk Bayi dan Anak

KILAS UMKM
Berangkat Umrah Kian Mudah, Persada Indonesia Hadirkan Penerbangan Langsung dari Surabaya ke Jeddah dan Madinah

Berangkat Umrah Kian Mudah, Persada Indonesia Hadirkan Penerbangan Langsung dari Surabaya ke Jeddah dan Madinah

KILAS UMKM
Persiapan Ibadah Umrah 1447 H, Pemesanan Hotel Kini Jadi Syarat Mutlak Pengajuan Visa

Persiapan Ibadah Umrah 1447 H, Pemesanan Hotel Kini Jadi Syarat Mutlak Pengajuan Visa

KILAS UMKM
Mengapa Cuci Sofa Itu Wajib? Ini Alasan Pentingnya Merawat Sofa dan Kisaran Harganya

Mengapa Cuci Sofa Itu Wajib? Ini Alasan Pentingnya Merawat Sofa dan Kisaran Harganya

KILAS UMKM

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke