KOMPAS.com – Pendirian perusahaan di Indonesia kini semakin mudah berkat penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach ( OSS-RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha, baik lokal maupun asing, mengurus legalitas bisnis secara daring melalui proses yang transparan dan terintegrasi.
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting sebelum mendirikan perusahaan, terutama bagi investor yang berencana menanamkan modal di Indonesia.
Berikut adalah tiga hal penting yang harus disiapkan agar pendirian perusahaan berjalan lancar.
Pelaku usaha berbadan hukum atau Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjalankan semua bidang bisnis dengan syarat mampu memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi permodalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi pelaku usaha berbadan hukum asing atau Warga Negara Asing (WNA). Hukum Indonesia telah mengatur bidang usaha yang boleh dan tidak boleh dijalankan pelaku usaha asing karena berkaitan langsung dengan kegiatan penanaman modal.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terdapat dua jenis bidang usaha, yaitu bidang usaha terbuka dan tertutup.
Bidang usaha terbuka dapat dijalankan oleh penanam modal domestik ataupun asing. Bidang ini mencakup bidang usaha prioritas, kemitraan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bidang usaha persyaratan tertentu, serta bidang usaha lain yang dapat dijalankan semua penanam modal.
Sementara, bidang usaha tertutup meliputi bisnis yang tidak boleh diusahakan penanam modal. Bidang usaha ini hanya boleh dilakukan pemerintah pusat karena bersifat pelayanan atau terkait pertahanan dan keamanan. Hal ini juga bisa terjadi karena tidak sesuai kriteria kesehatan, kebudayaan, moral, dan lingkungan hidup.
Investor harus memastikan bidang usaha yang akan dijalankan. Jika bidang tersebut tertutup, badan usaha asing wajib bermitra dengan perusahaan lokal atau WNI.
Hal itu penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional serta meningkatkan sinergi antara pelaku usaha dalam negeri dan investor asing.
Banyak investor yang hanya fokus pada aspek legalitas dan operasional bisnis saat mendirikan perusahaan. Padahal, kepatuhan pajak (tax compliance) merupakan elemen penting yang perlu direncanakan sejak awal.
Perusahaan yang taat pajak berarti dapat memenuhi kewajibannya kepada negara. Selain itu, kepatuhan pajak juga menjadi upaya perusahaan membangun kredibilitas di mata calon mitra, lembaga keuangan, serta investor lain.
Investor perlu memahami bahwa sistem OSS-RBA terhubung langsung dengan sistem administrasi perpajakan. Setiap izin usaha yang akan diterbitkan melalui OSS berkaitan erat dengan data pajak.
Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), wajib pajak harus menjalankan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT Tahunan. Menjaga kepatuhan pajak juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menghindari sanksi administratif atau pidana di kemudian hari.
Terlepas dari kehadiran OSS-RBA, tidak semua investor memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia dengan baik. Terlebih, bagi investor asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
Chief Executive Officer (CEO) Elmar Konsultan Bisnis Indonesia Aris S Gultom mengatakan, tantangan terbesar penanaman modal di Indonesia adalah mengintegrasikan kebijakan pemerintah dan kehendak penanam modal asing.
"Tantangan terbesar penanaman modal di Indonesia adalah mengintegrasikan kebijakan pemerintah dan kehendak penanam modal asing. Mari kita lihat contoh tarif pajak atas PP 26 ayat 4 sebesar 20 persen yang mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Namun, tidak semua investor asing mengetahui hal ini sehingga mereka kerap terkejut saat menyadarinya," kata Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Ia melanjutkan, masih banyak ketentuan lain yang wajib diketahui investor asing, tetapi kadang tidak tersampaikan secara eksplisit saat pengurusan izin pendirian usaha. Maka dari itu, konsultan bisnis berperan penting untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan dan keinginan investor asing.
"Di sinilah konsultan bisnis berperan penting untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan dan keinginan investor asing sehingga dapat meminimalkan risiko kerugian di waktu mendatang," jelas Aris.
Dengan partner konsultan bisnis berpengalaman, investor asing ataupun domestik lebih mudah menemukan mitra bisnis strategis, memahami peraturan berlaku, membantu perencanaan pajak, serta menghindari risiko hukum atau administratif.
Memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia serta kepatuhan pajak merupakan kunci untuk menjalankan bisnis yang sehat. Hal tersebut sejalan dengan layanan jasa Elmar Konsultan Bisnis Indonesia yang menyediakan layanan dari awal hingga akhir (end-to-end) tanpa perlu kehadiran pihak ketiga.
Sebagai konsultan bisnis, Elmar juga aktif mengedukasi investor asing tentang berbagai aspek peraturan penanaman modal yang berlaku di Indonesia.
"Tentu langkah ini dapat mempermudah investor mengambil keputusan terbaik dalam rencana investasi yang akan dilakukan di Indonesia," ucap Aris.
Jika ingin meraih peluang pasar lebih besar, menggandeng konsultan bisnis seperti Elmar adalah langkah cerdas. Dengan solusi bisnis menyeluruh, investor dapat mengandalkan Elmar untuk mendukung kesuksesan penanaman modal bisnis di Indonesia.