KOMPAS.com – Perusahaan teknologi dan penyedia layanan enterprise resource planning ( ERP) asal Indonesia, Ukirama, meluncurkan Kalkulator Pajak Impor pada Jumat (20/9/2024). Peluncuran ini bertujuan untuk membantu pengusaha mengantisipasi pemindahan pelabuhan impor.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/7/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menetapkan sejumlah pelabuhan yang akan digunakan sebagai pintu masuk impor barang jadi.
Pelabuhan tersebut berlokasi di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat Daya.
Zulhas mengatakan, lokasi tersebut telah disetujui oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kajian terkait pemindahan pelabuhan impor barang jadi pun akan segera rampung.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Pemindahan Pelabuhan Impor ke Luar Jawa Tahun Ini
“Pelabuhan pintu masuk barang impor tidak hanya ada di Pulau Jawa. Ada juga di Makassar, Bitung, hingga Sorong. Kami mengusulkan untuk dipindahkan ke bagian timur,” ujar Zulhas.
Direktur Ukirama Kevin Eka Putra menjelaskan, kebijakan pemindahan pelabuhan impor itu akan diberlakukan untuk tujuh komoditas, yaitu elektronik, tekstil, pakaian jadi, kosmetik, alas kaki, keramik, serta produk tekstil lain.
Langkah itu diharapkan dapat mengurangi arus barang di sejumlah pelabuhan yang sudah melebihi kapasitas serta mencegah arus barang ilegal.
Kevin mengatakan, pemindahan pelabuhan impor barang jadi berpotensi mengubah perhitungan landed cost atau biaya total impor bagi para pengusaha.
Untuk mengantisipasi hal itu, pengusaha dan importir bisa menggunakan kalkulator pajak impor di situs Ukirama. Untuk diketahui, Ukirama telah menyediakan solusi ERP sejak 2016. Sejak saat itu pula, Ukirama sudah membantu banyak perusahaan.
Baca juga: Mendag Zulhas Diskusi dengan Anindya Bakrie, Bahas Satgas Impor Ilegal hingga Pasar Baru Ekspor
“Biaya kargo kemungkinan besar berubah. Pajak dan kalkulasi biaya impor keseluruhan pun akan berubah,” jelas Kevin dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Namun, menurut Kevin, sebagian importir belum menyadari risiko kesalahan perhitungan, seperti biaya pajak barang impor dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor tersebut.
Jika terjadi kesalahan penghitungan, pengusaha berisiko salah menetapkan harga jual, kekurangan dana tunai, kelebihan biaya pengiriman, serta salah hitung bea masuk.
Hal itu sejalan dengan hasil penelitian oleh Sumadi dan Nurkhamid pada 2022. Studi itu menunjukkan bahwa semakin tinggi frekuensi impor, maka semakin besar risiko kesalahan pelaporan perpajakan impor. Maka dari itu, pengusaha cenderung mengurangi risiko kurang bayar pajak dengan menggunakan sistem.
Kevin melanjutkan, untuk menghemat waktu dan meningkatkan akurasi, kalkulator impor dari Ukirama dibekali fitur exchange rate otomatis yang diperbarui setiap saat.